Showing posts with label Juknis. Show all posts
Showing posts with label Juknis. Show all posts

Friday, July 26, 2019

Juknis Bantuan Bakat dan Prestasi Siswa Madrasah 2019

Berikut ini adalah Berkas File Petunjuk Teknis/ Juknis Bantuan Bakat dan Prestasi Siswa Madrasah Tahun 2019 dalam format PDF Download Gratis.

Juknis Bantuan Bakat dan Prestasi Siswa Madrasah 2019
Juknis Bantuan Bakat dan Prestasi Siswa Madrasah 2019

Juknis Bantuan Bakat dan Prestasi Siswa Madrasah 2019

Petunjuk Banpres Madrasah tahun 2019 ini didasari dengan dikeluarkannya Surat dari Kementerian Agama Republik Indonesia Dirjen Pendidikan Islam Nomor 395/Dj.I/Dt.I.I.4/Hm.03/03/2019 tentang Penyampaian Petunjuk teknis Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi, Bantuan Tahfidz Qur'an pada Madrasah, serta Bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi pada Madrasah tahun 2019.

Dalam Rangka meningkatkan mutu dan daya saing lulusan madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah memberikan bantuan Apresiasi Berprestasi pada Madrasah, Beasiswa Bakat dan Prestasi sebagai upaya untuk memberika dukungan dan kesempatan kepada para siswa madrasah dalam mengikuti ajang kompetisi/ olimpiade/ perlombaan. kegiatan.

Dalam rangka implementasi program ini, berikut disampaikan surat keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1698 Tahun 2019, tentang Petunjuk Pengelolaan Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi, Tahfidz Qur'an pada Madrasah, serta Bantuan Apresiasi Siswa berprestasi pada Madrasah.

Jenis Bantuan dan Sumber Dana
  • Bantuan beasiswa Bakat dan Prestasi Pada MI, MTs dan MA
  • Bantuan Beasiswa Tahfidz Qur'an pada Madrasah
  • Bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi pada Madrasah
Persyaratan Penerima Bantuan

1. Bantuan Beasiswa Bakat dan Berprestasi

Kriteria dan persyaratan penerima Bantuan Beasiswa Bakat dan Berprestasi adalah:
  1. Siswa madrasah/sekolah sebagai peserta KSM Nasional Tahun 2019;
  2. Siswa madrasah sebagai pemenang/juara pada KSM Provinsi tahun 2019 tetapi tidak sebagai peserta KSM Nasional Tahun  2019, dengan persyaratan sebagai berikut:
    • Mempunyai piagam penghargaan dan atau medali yang telah diperoleh dalam KSM Provinsi Tahun 2019; dan
    • Mendapatkan rekomendasi dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
  3. Dalam hal dana bantuan masih tersedia, dana bantuan Beasiswa Bakat dan Berprestasi dapat diberikan kepada siswa madrasah yang mempunyai prestasi dan bakat tertentu tingkat nasional maupun Internasional yang dibuktikan dengan surat keterangan/piagam yang ditetapkan oleh lembaga yang kredibel dan profesional; dan/ atau
  4. Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam poin b dan c di atas, dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
2. Bantuan Tahfidz Qur'an Pada Madrasah

Kriteria dan persyaratan penerima Bantuan Tahfidz Qur'an pada Madrasah adalah:
  1. Pada tahun 2019, masih aktif sebagai Siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau Madrasah Aliyah (MA);
  2. Memiliki prestasi di bidang hafalan al-Qur'an dibuktikan dengan Sertifikat/Surat Keterangan dari Lembaga/Pondok Pesantren/Madrasah. Untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah minimal telah hafal 3 (tiga) juz, siswa Madrasah Tsanawiyah minimal 5 (lima) juz dan siswa Madrasah Aliyah minimal 10 (sepuluh) juz; dan
  3. Melampirkan surat keterangan dari kepala madrasah yang menerangkan bahwa siswa tersebut benar-benar siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau Madrasah Aliyah (MA), dan telah menghafal Al-Qur'an disertai dengan jumlah juz yang telah dihafal.
3. Bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi Pada Madrasah

Penerima bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi Pada Madrasah terdiri dari dua skema bantuan:
  1. Skema penerima bantuan dalam rangka apresiasi kepada siswa madrasah yang telah mempunyai prestasi di bidang tertentu. Kriteria dan persyaratan penerima bantuan skema ini adalah sebagai berikut:
    • Warga Negara Indonesia (WNI);
    • Tercatat sebagai siswa Madrasah;
    • Mengisi dan mengajukan formulir aplikasi pendaftaran;
    • Memiliki:
      • piagam penghargaan diperoleh dalam dan atau medali yang telah kompetisi / olimpiade / perlombaan / kegiatan sejenis yang diselenggarakan oleh lembaga di luar Kementerian Agama Republik Indonesia pada tingkat nasional atau internasional; atau
      • hasil karya inovasi teknologi; dan
    • Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/ atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  2. Skema penerima bantuan dalam rangka keikutsertaan dalam olimpiade/kompetisi/lomba/ sejenisnya di tingkat nasional dan/ atau internasional;
    • Warga Negara Indonesia (WNI);
    • Tercatat sebagai siswa Madrasah atau guru pendamping siswa madrasah;
    • Mengisi dan mengajukan formulir aplikasi pendaftaran;
    • Membuat rencana penggunaan dana bantuan;
    • Mendapatkan rekomendasi dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/ atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan
    • Mempunyai Surat Keterangan/ Surat Penerimaan Keikusertaan/ sejenisnya dari lembaga/ organisasi yang berwenang.
Rincian Jumlah BANPRES Madrasah 2019

Rincian Jumlah BANPRES Madrasah 2019
Rincian Jumlah BANPRES Madrasah 2019

Penggunaan Dana BANPRES Madrasah 2019

Penggunaan Dana BANPRES Madrasah 201
Penggunaan Dana BANPRES Madrasah 201

Download Juknis Bantuan Bakat dan Prestasi Siswa Madrasah 2019

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Bakat dan Prestasi Siswa Madrasah 2019 dalam Format PDF ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini :

Preview Juknis Bantuan Bakat dan Prestasi Siswa Madrasah 2019


Download File :
Itulah kiranya berbagi file dan informasi mengenai Surat Edaran dan Juknis Bantuan Bakat dan Prestasi Siswa Madrasah 2019 dalam format PDF yang bisa di dapatkan Gratis. Semoga bermanfaat untuk semua MI, MTs, MA diseluruh Indonesia.

Thursday, January 17, 2019

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Tahun 2019/2020

Berikut ini kami bagikan kembali Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Tahun 2019/2020 untuk Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2019.


Adapun fokus pembahasan dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Tahun 2019/2020 lebih ke Zonanisasi. Berikut selengkapnya

Pasal 16
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan tugas orang tua/wali.

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

(3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

(5) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi.

(6) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.

(7) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

(3) Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

(4) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.

Pasal 19
(1) Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(2) termasuk kuota bagi:
a. peserta didik tidak mampu; dan/atau
b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Pasal 20
(1) Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah.

(2) Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

(3) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

(4) Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam zonasi yang telah ditetapkan.

Pasal 21
(1) Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

(2) Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Pasal 23
(1) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 22 dikecualikan untuk:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. Sekolah Kerja Sama;
d. Sekolah Indonesia di luar negeri;
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
g. Sekolah berasrama;
h. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
i. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

Pasal 44
Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana bantuan operasional Sekolah, mulai tahun ajaran 2020/2021 wajib melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei.

Pasal 45
Khusus untuk pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2019/2020, ketentuan mengenai domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Pasal 46
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Download File :
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Tahun 2019/2020
Itulah kiranya informasi dan berbagi file mengenai  Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Tahun 2019/2020. Semoga berguna serta bermanfaat.

Thursday, July 12, 2018

Petunjuk Lomba Menulis Esai (LME) SMP Tahun 2018

Petunjuk Lomba Menulis Esai (LME) SMP Tahun 2018 - Untuk adik-adik SMP yang hobi menulis baik di kertas atau ditembok, alangkah baiknya jika hobi tersebut disalurkan dengan baik dan tentunya bisa dikenang banyak orang.

Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama meluncurkan Buku Petunjuk Lomba Menulis Esai (LME) SMP Tahun 2018 sebagai salah satu acuan jika ingin ikut serta dalam kegiatan ini.

Petunjuk Lomba Menulis Esai (LME) SMP Tahun 2018


Berikut ini Pembukaan dalam Buku Lomba Menulis Esai (LME) SMP Tahun 2018.

Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia Indonesia agar mampu bersaing dalam era keterbukaan memandang perlu untuk menciptakan dan meningkatkan layanan pendidikan kepada seluruh warga negara minimal pada jenjang Sekolah Menengah Pertama. Selain itu berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan juga terus diselenggarakan baik dalam bentuk kegiatan pembelajaran maupun dalam bentuk kegiatan Lomba, Festival dan Olimpiade tahun 2018.

Untuk mewujudkan kegiatan dimaksud, khususnya kegiatan Lomba, Festival dan Olimpiade tahun 2018 telah disusun berbagai kebijakan dan strategi yang kemudian dijabarkan dalam bentuk program dan atau kegiatan yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi, baik di tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional. Kegiatan di tingkat nasional meliputi Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI SMP), Lomba Menulis Esai (LME), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN), dan Gala Siswa Indonesia SMP (GSI). Sedangkan kegiatan ditingkat internasional seperti International Junior Science Olympiad (IJSO), International Mathematics Competition (IMC), Basel Open Master (BOM), dan International Research Exhibition.

Agar program dan atau kebijakan tersebut dapat mencapai target yang telah ditetapkan, maka diterbitkan Buku Petunjuk Pelaksanaan untuk masing-masing jenis kegiatan, baik Lomba, Festival dan Olimpiade yang bersifat nasional maupun bersifat internasional.

Tujuan Lomba Menulis Esai (LME) SMP Tahun 2018

Kegiatan Lomba Menulis Esai SMP Tahun 2018 bertujuan:
  1. Meningkatkan minat baca siswa untuk menambah pengetahuan dan wawasan
  2. Menumbuhkan rasa ingin tahu siswa terhadap kondisi masyarakat
  3. Meningkatkan apresiasi siswa dari hasil bacaan dan keingintahuan terhadap kondisi masyarakat dalam bentuk tulisan
  4. Menumbuh kembangkan suasana kompetitif yang sehat dalam kebersamaan.
  5. Melatih para siswa untuk mampu menyampaikan atau mengomunikasikan ide/gagasan cerdas melalui budaya tulis
  6. Menjadi ajang silaturahim dan proses belajar dengan para penulis
  7. Menumbuhkan rasa kekeluargaaan sebangsa setanah air Indonesia.
  8. Memberikan penghargaan kepada siswa yang berprestasi dalam bidang literasi.

Hasil yang diharapkan pada Lomba Menulis Esai SMP Tahun 2018 antara lain:

  1. Siswa mempunyai kebiasaan membaca;
  2. Siswa dapat mengapresiasi hasil bacaan dan mengapresiasi kondisi masyarakat melalui budaya menulis;
  3. Terhimpunnya karya-karya tulis siswa SMP dari berbagai rumpun ilmu;
  4. Terlaksananya silaturahim antar finalis LME SMP;
  5. Terbentuknya karakter generasi muda yang akan menjadi identitas bangsa Indonesia.
  6. Peningkatan minat dan prestasi siswa dalam bidang literasi terutama membaca dan menulis.
Lebih jelas, silahkan dilihat preview filenya berikut ini :


Download File :

Demikianlah kiranya sedikit yang bisa kami bagikan kali ini, semoga bisa menambah semangat untuk adik-adik lebih berprestasi dalam pendidikan untuk masa depan yang lebih baik.

Wednesday, November 29, 2017

Pedoman dan Juknis Penilaian Akhir Semester SD/MI Kurikulum 2013

Pedoman dan Juknis Penilaian Akhir Semester SD/MI Kurikulum 2013

Pedoman dan Juknis Penilaian Akhir Semester SD/MI Kurikulum 2013

Wikipedia Pendidikan - Penilaian Akhir Semester (PAS) yang mengganti istilah dalam pelaksanaan UAS tahun ini baik di SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK sederajat tentunya harus dipersiapkan dari sekarang sebelum dilaksanakan kegiatan tersebut. Kebetulan sekali sekolah kami sudah menyelesaikannya secara rinci dan detail. Bisa dikatakan File ini sudah siap digunakan dan dipakai. 

Bagi Bapak dan Ibu Panitia Ujian PAS di Sekolah SD/MI yang belum membuat Pedoman ini, kami bagikan secara gratis yang mungkin bsia dijadikan contoh atau referensi dalam menyusun sendiri sesuai kebutuhan. Seperti biasa dalam suatu pedoman atau juknis itu adanya Bab 1, Bab 2 dan Bab lainnya. Itupun harus sesuai dengan kebutuhan serta peraturan yang berlaku menunjang dalam kegiatan PAS ini.

Referensi Lainnya untuk Penilaian Akhir Semester (PAS) SD/MI

Latar Belakang Penilaian Akhir Semester (PAS) SD/MI

Dalam rangka pengendalian Mutu Pendidikan serta sebagai bentuk akuntabilitas bagi penyelenggara pendidikan perlu dilaksanakan Evaluasi Hasil Belajar peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan,akhlak mulia,sehat, berilmu,cakap,kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan yang meliputi kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Dasar Hukum Pedoman dan Juknis Penilaian Akhir Semester SD/MI Kurikulum 2013

  1. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 3002 Nomor: 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor: 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4496); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410 );
  4. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah yang memuat tentang Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  6. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
  7. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  8. Permendikbud No 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013.
  9. Panduan penilaian Sekolah dasar Direktorat Jendreal Sekolah Dasar dan Menengah tahun 2016

Tujuan Penilaian Akhir Semester (PAS) SD/MI Kurikulum 2013

Penyusunan Pedoman Teknis penyelenggaraan Penilaian Akhir Semester Ganjil (PAS I) SDN Berkas Sekolah I tahun pelajaran 2017/2018 dilakukan dengan tujuan agar semua pihak yang bertanggung jawab dan berkepentingan terhadap pelaksanaan Ujian Penilaian Akhir Semester Ganjil (PAS I) tahun pelajaran 2017/2018 di SDN Berkas Sekolah I dapat memahami dengan jelas mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan kegiatan Penilaian Akhir Semester Ganjil (PAS I) tahun pelajaran 2017/2018, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib, aman, lancar dan sukses.

Bab II, Bab III dan lain sebagainya

Download Pedoman dan Juknis Penilaian Akhir Semester SD/MI Kurikulum 2013

Kami sudah siapkan dalam bentuk Sofcopy supaya lebih mudah di edit dan disesuaikan dengan kebutuhan Bapak dan Ibu Panitia Ujian Akhir Semester 1 dalam format Word ektensi Docx atau Doc melalui link dibawah ini :

Download File :