Juknis PLS SMK Tahun 2018-2019 - Tahun Pelajaran Baru 2018-2019 pada tanggal 16 Juli 2018 akan segera dilaksanakan, semua sekolah wajib melaksanakan Pengenalan Lingkungan Sekolah sebagai anjuran dari Pemerintah melalui Kemdikbud dengan Permen nomor 18 tahun 2016.
PLS mulai diberlakukan sebagai pengganti Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD) dimana ini jauh lebih baik dan tidak adanya perpeloncoan serta maraknya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia dan lain sebagainya.
PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH adalah
Kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
Adapun tujuan dan manfaat yang diharapkan bisa diambil dari pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah ini adalah sebagai berikut :
Tujuan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)
- Mengenali potensi diri siswa baru;
- Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
- Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
- Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian , sikap saling menghargai, mengormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Download File :
EmoticonEmoticon