Juknis MPLS SMA 2018-2019 Jawa Timur - Ini mungkin salah satunya yang dikeluarkan provisi Jawa Timur melalui Kepala Dinas Pendidikan Dr. SAIFUL RACHMAN, MM, M.Pd. sebagai acuan yang harus dilaksanakan sekolah yang berada di Wilayah tersebut menyambut calon Peserta Didik baru tahun Pelajaran 2018/2019.
Ini dikeluarkan menindak lanjuti dikeluarkannya Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 mengenai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dari kemdikbud melalui Direkrorat Jenderal Pendidikan Menangah Atas.
Mungkin untuk Wilayah Provinsi lain bisa mengikuti atau menunggu dikeluarkan secara resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi. Adapun secara garis besar akan kami jabarkan mengenai Juknis MPLS Tahun Pelajaran 2018/2019.
Tujuan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah)
- Mengenali potensi diri siswa baru;
- Membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
- Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya;
- Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong; dan
- Membangun Pendidikan karakter melalui pemberian wawasan kebangsaan dan bela Negara, anti radikalisme, bina disiplin, kenakalan remaja, anti narkoba, anti pornografi, anti pornoaksi, dan cyber crime serta tata tertib berlalu lintas.
- Memperkenalkan siswa pada lingkungan sekolah yang baru mereka masuki;
- Memperkenalkan siswa pada seluruh komponen sekolah beserta aturan, norma, budaya, dan tata tertib yang berlaku di dalamnya;
- Memperkenalkan siswa pada keorganisasian;
- Memperkenalkan siswa untuk dapat menyanyikan lagu hymne dan mars sekolah;
- Memperkenalkan siswa pada seluruh kegiatan yang ada di sekolah baik bersifat akademik maupun non akademik;
- Mengarahkan siswa dalam memilih kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan bakat mereka;
- Menumbuhkembangkan karakter melalui pemberian wawasan kebangsaan dan bela Negara, anti radikalisme, bina disiplin, kenakalan remaja, anti narkoba, anti pornografi, anti pornoaksi, dan cyber crime serta tata tertib berlalu lintas;
- Menanamkan sikap mental, spiritual, budi pekerti yang baik, tanggung jawab, toleransi, dan berbagai nilai positif lain pada diri siswa sebagai implementasi penanaman konsep iman, ilmu, dan amal; dan
- Menanamkan berbagai wawasan dasar pada siswa sebelum memasuki kegiatan pembelajaran secara formal di kelas.
Waktu Pelaksanaan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah)
Masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) atau 6 (enam) hari sesuai kondisi dan kebutuhan sekolah yang dilaksanakan pada minggu pertama awal Tahun Pelajaran 2018/2019. Kegiatan MPLS, pada hari ke-1 (satu), ke-5 (lima) atau ke-6 (enam)
Dilaksanakan di sekolah, dengan materi dan narasumber dari sekolah dengan melibatkan instansi/Lembaga terkait seperti Puskesmas, Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dll, yang mendukung terlaksananya kegiatan yang relevan dengan kebutuhan masing-masing sekolah. Pada hari ke-2 (dua), ke-3 (tiga), dan ke-4 (empat) materi dan narasumber dari TNI/POLRI, bisa dilaksanakan di sekolah atau di Camp.
Dalam Juknis MPLS SMA Tahun 2018/2019 juga terdapat Materi dan Formulir yang harus dibuat dan diberikan kepada peserta didik baru sebagai salah satu syarat dalam kegiatan tersebut.
Lebih jelas silahkan dilihat dahulu previewnya berikut ini :
Download File :
EmoticonEmoticon