Tuesday, June 25, 2019

Permendikbud No 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Permendikbud No 51 Tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK

Wikipedia Pendidikan - Berikut ini kami bagikan Permendikbud No 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Permendikbud No 51 Tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK format PDF yang bisa di dapatkan secara Gratis.

Dikelurkannya Permendikbud No 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Permendikbud No 51 Tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK tiada lain berhubungan dengan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru yang menggunakan Sistem Zonais, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali Siswa. Dibawah ini akan kami persingkat supaya lebih jelas arah dan tujuannya.

Permendikbud No 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Permendikbud No 51 Tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK

Permendikbud No 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :

PPDB Jalur Zonasi;

  • Jalur zonasi Paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
  • Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
  • Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan  domisili.
  • Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
  • Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi Peserta didik tidak mampu; dan/atau Anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
PPDB Jalur Prestasi

  • Jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
  • Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) ditentukan berdasarkan nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
  • Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
PPDB Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali

  • Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
*) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Download Permendikbud No 20 Tahun 2019

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud No 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Permendikbud No 51 Tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK dalam Format PDF ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini :

Permendikbud No 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Permendikbud No 51 Tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK


Download File :
Itulah kiranya berbagi file dan informasi mengenai Permendikbud No 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Permendikbud No 51 Tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Semoga bermanfaat.


EmoticonEmoticon