Monday, June 25, 2018

Kaldik Tahun Pelajaran 2018/2019 Jawa Timur

Kaldik Tahun Pelajaran 2018/2019 Jawa Timur
Kalender Pendidikan (kaldik) Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2018/2019
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provisi Jawa Timur Nomor 420/2056/101.1/2018 Tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur bagi satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2018/2019 maka dengan ini membagikan Kaldik Tahun Pelajaran 2018/2019 Jawa Timur.

Berdasarkan Kaldik Tahun Pelajaran 2018/2019 Jawa Timur bahwa ini diterapkan untuk semua jenjang Satuan Pendidikan meliputi Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan yang berada di Wilayah kerja Provisi Jawab Timur.

Dari Kaldik Tahun Pelajaran 2018/2019 Jawa Timur Pasal 2 tentang Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran dimulai dari (1) Penerimaan peserta didik baru dimulai pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 sampai hari Kamis 31 Mei 2018, secara offline. (2) Penerimaan peserta didik baru secara online dimulai hari Senin tanggal 4 Juni 2018 sampai Rabu tanggal 6 Juni 2018. (3) Pengumuman penerimaan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2018. (4) Daftar ulang dilaksanakan mulai hari Kamis 7 Juni sampai dengan Jumat 8 Juni 2018. (5) Penerimaan Cadangan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 9 Juni 2018. (6) Permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018. (7) Akhir tahun pelajaran pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2019.

Pasal 3 dari Kalender Pendidikan Tahun 2018/2019 Provinsi Jawa Timur  yakni (1) Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru; (2) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 16 sampai dengan 18 Juli 2018.

Berdasarkan KALDIK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2018/2019 Hari pertama kegiatan pembelajaran yakni (1) Satuan Pendidikan TKLB dan SDLB diadakan kegiatan antara lain : a. Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar; dan b. Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti angket orangtua, angket peserta didik dan pengisian catatan kumulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan. (2) Kelas VII SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi peserta didik baru yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Provinsi Jawa Timur; dan (3) Pengenalan Lingkungan Sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

Berdasarkan Kaldik Tahun Pelajaran 2018/2019 Jawa Timur pasal 6 yakni :
  • (1) Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang mencakup : a. Program tahunan sekolah; b. Rencana Kerja Sekolah (RKS) atau Rencana Kerja Taman Kanak-kanak (RKTK); c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Taman Kanak–kanak (RKATK); d. Program supervisi kelas dan tindak lanjutnya;  e. Melakukan evaluasi diri sekolah (EDS) atau pemetaan mutu pendidikan; f. Melakukan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
  • (2) Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup: a. Pengembangan Silabus; b. Program semester ; c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP; d. Program kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler; e. Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Guru TIK, Bimbingan Karir (Pengembangan Diri) khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK; f. Program rehabilitasi, khusus PLB; dan g. Mengembangkan IPTEK sesuai tuntutan stakeholder khusus SMK.
Waktu pelaksanaan ujian ditentukan sebagai berikut :
  • Ujian SDLB diselenggarakan pada minggu ketiga bulan Mei 2019;
  • Ujian Nasional SMPLB diselenggarakan pada minggu kedua bulan Mei 2019;
  • Ujian Nasional SMA, dan SMALB diselenggarakan pada minggu pertama bulan April 2019;
  • Ujian Nasional SMK untuk mata uji normatif, adaptif diselenggarakan pada minggu pertama bulan April 2019;
  • Ujian Nasional SMK untuk mata uji produktif diselenggarakan pada minggu ketiga bulan Februari 2019;
  • Ketentuan lain menyangkut Ujian yang meliputi Ujian Sekolah diatur dalam ketentuan tersendiri.
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188/3112/101.1/2017 Maret 2017 tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2017/2018 dan ketentuan lain yang bertentangan dengan keputusan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;


Berikut ini tampilan Gambar dari Kaldik Tahun Pelajaran 2018/2019 Jawa Timur

Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur Sekolah/ Madrasah di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2018/2019
Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur Sekolah/ Madrasah di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2018/2019 untuk TKLB, SDLB, SMPLB, SMA/ SMALB/ SMK dan Sederajat
Kalender Pendidikan Tahun 2018/2019
Kaldik Tahun Pelajaran 2018/2019 Jawa Timur
Bagi yang ingin melihat bentuk asli dari Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Timur silahkan dilihat melalui preview berikut ini


Bagi bapak dan ibu yang membutuhkan Kaldik Tahun Pelajaran 2018/2019 Jawa Timur bisa didapatkan KLIK DISINI

Demikianlah apa yang bisa kami bagikan mengenai Kaldik Tahun Pelajaran 2018/2019 Jawa Timur. Semoga bermanfaat.


EmoticonEmoticon